Translate

Marselly Riani



posting by : Marselly Riyani
Penipuan Bisnis Online 
semakin marak bak jamur dimusim penghujan,  tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan  eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Fenomena itulah yang menjadi peluang bagi para wirausaha untuk mengais keuntungan dari maraknya pengguna jejaring social dan internet user. Sebagian besar bisnis online yang ditawarkan para net preneur dan internet marketer memang bisnis yang riil. Namun belakangan ini penipuan di dunia online semakin mengkhawatirkan saja. Penipuan ini tidak hanya terjadi pada calon pembeli atau user saja, tapi ternyata para penjual dan pelaku bisnispun juga menjadi sasaran empuk para pelaku keji ini.


Hukum  merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakandengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan.
Layanan bisnis online ini tentunya berpeluang untuk dijadikan lahan kejahatan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Adapun hukum yang mengatur tentang masalah tersebut tercantum pada Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

1 komentar:

  1. Analisa Kasus : Menurut saya hendaknya kita perlu mewaspadai dengan seksama agar terhindar dari modus-modus penipuan yang dilancarkan. Karena bagaimanapun bisnis online sudah menjadi sebuah solusi yang sangat membantu bagi sebagian orang yang punya keterbatasan waktu berbelanja secara langsung. Toko online menjadi alternatif yg sangat baik untuk memenuhi kebutuhan mereka.

    BalasHapus