posting by : Marselly Riyani
Penipuan Bisnis Online
semakin marak bak
jamur dimusim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran
bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti
facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman website.
Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia,
Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk
mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang
memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Fenomena itulah yang menjadi peluang bagi para wirausaha untuk mengais keuntungan dari maraknya pengguna jejaring social dan internet user. Sebagian besar bisnis online yang ditawarkan para net preneur dan internet marketer memang bisnis yang riil. Namun belakangan ini penipuan di dunia online semakin mengkhawatirkan saja. Penipuan ini tidak hanya terjadi pada calon pembeli atau user saja, tapi ternyata para penjual dan pelaku bisnispun juga menjadi sasaran empuk para pelaku keji ini.
Fenomena itulah yang menjadi peluang bagi para wirausaha untuk mengais keuntungan dari maraknya pengguna jejaring social dan internet user. Sebagian besar bisnis online yang ditawarkan para net preneur dan internet marketer memang bisnis yang riil. Namun belakangan ini penipuan di dunia online semakin mengkhawatirkan saja. Penipuan ini tidak hanya terjadi pada calon pembeli atau user saja, tapi ternyata para penjual dan pelaku bisnispun juga menjadi sasaran empuk para pelaku keji ini.
Hukum merupakan
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakandengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung
secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum
harus ditegakkan.
Layanan bisnis online ini tentunya
berpeluang untuk dijadikan lahan kejahatan. Transaksi elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.
Adapun hukum yang mengatur tentang masalah
tersebut tercantum pada Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."

Analisa Kasus : Menurut saya hendaknya kita perlu mewaspadai dengan seksama agar terhindar dari modus-modus penipuan yang dilancarkan. Karena bagaimanapun bisnis online sudah menjadi sebuah solusi yang sangat membantu bagi sebagian orang yang punya keterbatasan waktu berbelanja secara langsung. Toko online menjadi alternatif yg sangat baik untuk memenuhi kebutuhan mereka.
BalasHapus