Carding merupakan suatu kejahatan Cyber Crime yang pernah terjadi di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Dalam
tata bahasa inggris sebenarnya tidak ada istilah
carding. Carding ini sebenarnya merupakan nama lain dari
pencurian data kartu kredit melalui
internet
(web
based). Perbuatan carding ini biasa dilakukan oleh si pelaku hanya
untuk mencari dan
memeriksa data apakah nomor kartu
kredit milik orang lain hasil curian yang didapatkannya masih berlaku atau tidak dalam
transaksi perdagangan di internet. Melakukan
carding ini biasanya dengan bantuan sebuah program perangkat lunak
seperti Trojan, virus, sniffer, phising site, typo site, spyware, worm dan
lainnya. Beberapa pengertiannya dari perangkat lunak tersebut adalah, Trojan,spyware/malware
dan worm pada intinya adalah merupakan contoh dari sebuah virus
komputer, yaitu sebuah program yang didesain untuk mengakses data atau sistem
yang ada pada sebuah komputer, dalam proses carding ini virus berfungsi
untuk merusak komputer dan mengirimkan kembali data yang didapat dari komputer
yang diserang tersebut. Data yang didapatkan tersebut biasanya merupakan hasil
dari program keylogger yang mempunyai fungsi untuk mencatat setiap
aktifitas keyboard komputer tanpa terdeteksi; Sedangkan phising dan
typo (kesalahan ketik) site adalah merupakan alamat situs yang
didesain menyerupai sebuah situs untuk bertransaksi. Hal ini dilakukan pelaku untuk
mengelabui seorang pengguna yang akan memasukan user name serta password
pada situs tersebut untuk digunakan kemudian.
Para pelaku kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi
dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi
dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs.
Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Analisa kasus : menurut saya seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
BalasHapus