Translate

Diah septi. P

Posting By : Diah Septi P

Carding merupakan suatu kejahatan Cyber Crime yang pernah terjadi di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Dalam tata bahasa inggris sebenarnya tidak ada istilah carding. Carding ini sebenarnya merupakan nama lain dari pencurian data kartu kredit melalui internet (web based). Perbuatan carding ini biasa dilakukan oleh si pelaku hanya untuk mencari dan memeriksa data apakah nomor kartu kredit milik orang lain hasil curian yang didapatkannya masih berlaku atau tidak dalam transaksi perdagangan di internet. Melakukan carding ini biasanya dengan bantuan sebuah program perangkat lunak seperti Trojan, virus, sniffer, phising site, typo site, spyware, worm dan lainnya. Beberapa pengertiannya dari perangkat lunak tersebut adalah, Trojan,spyware/malware dan worm pada intinya adalah merupakan contoh dari sebuah virus komputer, yaitu sebuah program yang didesain untuk mengakses data atau sistem yang ada pada sebuah komputer, dalam proses carding ini virus berfungsi untuk merusak komputer dan mengirimkan kembali data yang didapat dari komputer yang diserang tersebut. Data yang didapatkan tersebut biasanya merupakan hasil dari program keylogger yang mempunyai fungsi untuk mencatat setiap aktifitas keyboard komputer tanpa terdeteksi; Sedangkan phising dan typo (kesalahan ketik) site adalah merupakan alamat situs yang didesain menyerupai sebuah situs untuk bertransaksi. Hal ini dilakukan pelaku untuk mengelabui seorang pengguna yang akan memasukan user name serta password pada situs tersebut untuk digunakan kemudian. 
Para pelaku kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

1 komentar:

  1. Analisa kasus : menurut saya seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

    BalasHapus